Sekilas tentang efek
Dunia usaha modern tidak mungkin bisa berkembang tanpa di tunjang pasar financial yang memadai, dunia usaha membutuhkan pasar finansial yang baik berupa pasar uang maupun pasar modal, pasar modal terutama diperlukan dalam investasi jangka panjang. Pasar modal terbagi dalam bentuk saham dan obligasi merupakan surat berharga yang biasa disebut efek.
Pengertian pasar modal menurut undang - undang :
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
? Penawaran umum dan perdagangan efek
? Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan
? Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
? UU no.8 tahun 1995
Pengertian mengenai berbagai aspek pasar modal
? Pasar modal (capital market )
Adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang di terbitkannya , serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
? Efek (security) adalah surat berharga ,yaitu surat pengakuan utang,surat berharga komersial,saham , obligasi, tanda bukti utang unit, pengertian kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
? Penawaran umum (general offering) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjualan efek pada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang - undang dan peraturan pelaksanaannya.
? Emiten (issuer) adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
? Perusahaan public (public corporation) adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang - kurang nya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal di setor sekurang -kurangnya Rp.3 milyar,atau suatu jumlah pemegang saham dan modal di setor yang di tetapkan dengan peraturan pemerintah.
? Perusahaan efek ( security company) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek,perantara pedagang efek,dan atau manajer investasi.
? Penjamin emisi efek (security issue guarantor) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan /tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
? Perantara pedagang efek (security broker ) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual - beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
? Manajer investasi (investment manager) adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah ,kecuali persahaan asuransi ,dana pension dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
? Wali amanat (investment banking) adalah bank umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara bank umum tersebut dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga tersebut.
? Kustodian (custodian) adlah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek ,serta jasa lain termasuk menerima dividen,bunga,dan hak - hak lain menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
? Anggota bursa efek (stock exchange member) adalah perantara pedagang efek yang telah memiliki ijin usaha dari BAPEPAM,dan mempunyai hak untuk mempergunakan system atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek.
? Transaksi bursa (stock exchange member) adalah kontrak yang dibuat oleh anggota bursa efek sesuai peryaratan yang di tentukan oleh bursa efek mengenai jual beli efek ,pinjam meminjam efek atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek.
? Bursa efek (stock exchange) adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak -pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
? Reksadana (mutual fund) adala wadah yang dipergunakan untuk menghitung dana dari masyarakat pemodal untk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
? Portofolio efek (security portofolio ) adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perorangan ,perusahaan ,perusahan bersama,asosiasi atau kelompok yang terorganisasi.
Fungsi pasar modal
? Sumberdana jangka panjang
? Alternatif investasi
? Alat restrukturisasi modal perusahaan
? Alat untuk melakukan investasi
Jenis pasar di pasar modal
1.Pasar Perdana
2.Pasar Sekunder
Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebuk kepada masyarakat.
? Proses penawaran umum
1.Pasar perdana
a)Penawaran efek oleh sindikasi penjamin Emisi dan agen penjualan.
b)Penjatahan
c)Penyerahan Efek
2.Pasar sekunder
a)Emiten mencatatkan sahamnya dibursa.
b)Perdagangan efek di bursa.
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
1.Pasar Perdana
§ Harga saham tetap
§ Tidak dikenakan Komisi
§ Hanya untuk pembelian saham
§ Pemesanan dilakukan melalui agen penjual
§ Jangka waktu terbatas
2.Pasar Sekunder
§ Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar
§ Dibebankan komisi
§ Pemesanan melalui anggota bursa
§ Jangka waktu tidak terbatas
Source: financeroll
Jan 30, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment